Buntut Penggunaan Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi

PT Terbit Financial Technology mengklaim sebagai pemegang merek dagang GoTo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Nov 2021, 18:27 WIB
Gojek, platform layanan on-demand dan perusahaan teknologi Tokopedia di Indonesia mengumumkan pembentukan grup GoTo.

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan antara PT Terbit Financial Technology dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek serta PT Tokopedia berujung pada laporan polisi. Ini berkaitan dengan penggunaan merek dagang GoTo.

PT Terbit Financial Technology mengklaim sebagai pemegang merek dagang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2021.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Terlapornya adalah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, serta empat CEO perusahan tersebut.

Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memanggil saksi dari pihak pelapor pada hari ini.

"Ini cuma kelanjutan daripada pemeriksaan saja. Jadi kalau bukti kami punya berbagai bukti yang cukup memadai baik sertifikat, contoh kesamaan maupun contoh publikasi," kata Penasihat Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau di Polda Metro Jaya, Selasa (9/11/2021).

Alfons menuding PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia menggunakan merek dagang GoTo tanpa izin. Padahal, merek dagang GoTo merupakan milik dari PT Terbit Financial Technology sebagaimana tecatat di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun, buktinya sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020.

"Dugaan penggunaan merk secara merek tidak sah oleh Gojek dan Tokopedia. Karena sebagai pihak pemegang ataupun yang telah teregistrasi di dalam hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan pihak-pihak lain baru sekedar mendaftar," ujar dia.

Alfons mengatakan, kliennya merasa dirugikan atas penggunaan nama GoTo. Dalam hal ini, pihak Gojek dan Tokopedia statusnya baru mendaftar.

"Tapi mereka sudah menggunakan untuk memperoleh manfaat secara ekonomis yaitu menarik investor," ujar dia.

Alfons menerangkan, terlapor patut diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun sangkaan pada Pasal 100 ayat 1 dan 2.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Buat Investor Bingung

Sementara itu, Penasihat Hukum lain, Serfasius Serbaya Manek menerangkan, salah satu bukti yang diserahkan ke penyidik berupa pengenalan nama GoTo oleh pihak Gojek dan Tokpedia yang tayang di media nasional pada 18 Mei 2021.

"Itu mengatasnamakan merek GoTo, sementara GoTo itu milik daripada PT. Terbit Financial Technology yang (telah/telat) bersertifikat. GoTo yang terpublikasi berdasarkan data DJKI itu baru didaftarkan, tapi sudah mendapat manfaat ekonomi," ujar dia.

Menurut Serfasius, penggunaan nama duplikasi terhadap merek dagang GoTo membuat bingung investor. Ia mengatakan, kliennya nyaris mendapatkan suntikan dana dari investor sebesar Rp 150 miliar. Namun, gagal akibat adanya kesamaan nama.

"Ada terdaftar GoTo yang lain maka itu meragukan. Karena investor berpikir akan terjadi potensi dispute (sengketa)," ujar dia.

Serfasius menyebut, hal itulah yang membuat PT Financial Technology mengalami kerugian, sementara PT Karya Anak Bangsa dan Tokopedia sudah mendapatkan manfaat.

"Kerugian materil yang real terjadi itu lebih dari Rp 200 Miliar, imaterilnya lebih dari 1 triliun. Justru PT Karya Anak Bangsa dan Tokopedia yang mendapatkan keuntungannya. Kalau kita baca di media banyak investor asing masuk: Ali Baba, Astra dan lain," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya