Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Polisi Periksa CEO Brand Fashion Erigo

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Salah satu tersangka adalah selebgram Rachel Vennya

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Nov 2021, 19:43 WIB
Rachel Vennya. (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa M Sadad selaku CEO dari brand Fashion Erigo. Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas kaburnya selebgram Rachel Vennya dari RSDC Wisma Pademangan.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian membenarkan adanya pemeriksaan M Sadad pada hari ini. "Iya sebagai saksi," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Jerry belum bersedia menjelaskan kaitannya M Sadad dengan kasus yang menyeret Rachel Vennya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar perkara kaburnya Rachel Vennya dari karantina usai berlibur dari Amerika Serikat.

Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka inisial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Kebut Berkas Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Rachel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan kaburnya dari tempat karantina usai pulang dari luar negeri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengebut penyelesaian berkas perkara pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Pemeriksaan perdana Rachel sebagai tersangka dilakukan di Polda Metro Jaya hari, Senin (8/11/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Rachel Vennya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara.

Adapun, penyidik masih mendalami terkait kaburnya Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Pademangan. Hasil pemeriksaan itupun akan dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ya yang digali masalah itu saja kan sudah tahu. Berkaitan permasalahannnya Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit," kata Tubagus saat dihubungi, Senin (8/11/2021).

Tubagus menerangkan, penyidik terus melengkapi berkas administrasi supaya segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera dikirim dulu ke kejaksaan," ucap dia.


Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya