Nasib RUU TPKS Akan Ditentukan pada 25 November 2021

Willy berharap RUU TPKS segera mendapatkan keputusan di tingkat pertama dan bisa disahkan ke rapat paripurna.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Nov 2021, 19:53 WIB
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketu Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menyatakan pihaknya telah merampungkan draf terbaru. Rencananya Panja akan menyerahkan draf itu kepada Badan Legislatif atau Baleg DPR RI pada 25 November 2021 untuk pengambilan keputusan.

"Penyusunan naskah RUU TPKS itu sudah berproses dan kami anggap sudah cukup lah ya. Ini masih Panja sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," kata Willy Aditya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Willy berharap RUU TPKS segera mendapatkan keputusan di tingkat pertama dan bisa disahkan ke rapat paripurna. Ia menyebut RUU ini telah lama dinantikan untuk disahkan dan diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat terkait kekerasan seksual.

"Kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan dan pemerintah. Sudah kita ajak dialog dari awal, sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS, atau apapun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Masukkan 4 Jenis Kekerasan Seksual

Adapun dalam draf terbaru, Panja hanya memasukkan empat jenis kekerasan seksual dari semula sembilan jenis.

Empat jenis kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. Draf terbaru itu sebelumnya juga sudah dipresentasikan pada Agustus 2021 lalu.

Selain itu, RUU TPKS juga mengalami perubahan nama dari sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang merupakan inisiatif Komisi VIII.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya