KPK Minta Laporan Dugaan Korupsi Disampaikan Melalui Jalur Resmi

Ali memastikan sikap KPK yang tetap mendukung setiap laporan terkait adanya dugaan korupsi.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Nov 2021, 20:20 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga Selasa (9/11/2021) sore, KPK belum menerima laporan yang disampaikan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) kepada KPK melalui persuratan maupun pengaduan Masyarakat (Dumas). Kendati begitu, Ali memastikan sikap KPK yang tetap mendukung setiap laporan terkait adanya dugaan korupsi.

"KPK mengapresiasi setiap pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, salah satunya melalui penyampaian aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam kepada awak media, Selasa (9/11/2021).

Ali melanjutkan, bagi para pihak yang benar dan sungguh mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia untuk dapat segera melapor melalui jalur resmi. Sebab, pada prinsipnya semua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diterima harus dilakukan sesuai prosedur.

"Jadi silakan melaporkannya ke saluran resmi Pengaduan Masyarakat KPKKarena kami cek per sore ini, belum ada laporan tersebut," tutur Ali.

Dia menjelaskan, jika aduan resmi sudah diterima Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas), selanjutna KPK akan melakukan pemeriksaan awal atas laporan tersebut dengan memverifikasi dan menelaah data dan Informasi awal yang disampaikan pihak pelapor.

 


Lindungi Identitas Pelapor

Ali menambahkan, perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan akan terus diberitahu hanya kepada pihak pelapor. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi identitas pelapor.

"KPK berharap data dan Informasi yang disampaikan pelapor valid dan lengkap dan pelapor bersedia dan kooperatif jika nanti diperlukan untuk dimintai tambahan data dan Informasi guna melengkapi keterangan awal yang dibutuhkan," Ali menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya