4 Fakta Terkait Uji Emisi Kendaraan Bermotor Berbayar di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 10 Nov 2021, 07:03 WIB
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mewajibkan bagi pemilik kendaraan, baik mobil ataupun motor untuk melakukan uji emisi.

Untuk mempermudah, Pemprov DKI Jakarta pun menyediakan ratusan gerai uji emisi berbayar bagi kendaraan bermotor. Sebab, nantinya akan ada sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, pihaknya telah berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.

Hal tersebut diharapkan kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang.

"Perlu diketahui, hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta. Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian," kata Asep dalam keterangan tertulis, Sabtu 6 November 2021.

Meski begitu, Asep menegaskan, pihaknya belum menetapkan batasan tarif untuk uji emisi kendaraan bermotor. Menurut dia, tarif tersebut diserahkan langsung kepada setiap bengkel.

"Kalau ada penentuan (tarif) belum ada, kita serahkan ke bengkelnya, rata-rata Rp 50.000 untuk motor, Rp 100.000-150.000 untuk mobil," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa 9 November 2021.

Berikut 4 fakta terkait Pemprov DKI Jakarta sediakan uji emisi berbayar bagi kendaraan bermotor di Ibu Kota dihimpun Liputan6.com:

 


1. Ada 250 Penyelenggara Uji Emisi Kendaraan Roda Empat dan 15 Roda Dua

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.

Hal tersebut diharapkan kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang.

"Perlu diketahui, hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta. Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian," kata Asep dalam keterangan tertulis, Sabtu 6 November 2021.

Lanjut dia, pihaknya telah menyediakan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar.

Aplikasi tersebut kata Asep, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran, pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital.

"Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kita tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan," ucap dia.

 


2. Akan Tambah Lokasi Bengkel Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Meski sudah terdapat ratusan gerai, Asep menyatakan pihaknya akan menambah jumlah bengkel uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota. Dia mengatakan, target lokasi uji emisi dua kali lipat dari yang ada saat ini.

"Kami ada rencana (penambahan). Memang ada kebutuhan kita kan sampai 500 bengkel, sekarang ini baru 254. Mudah-mudahan ke depan kita akan tambah lagi bengkel-bengkel untuk uji emisi," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 8 November 2021.

Asep menyatakan jumlah tersebut nantinya untuk melayani motor ataupun mobil. Lalu penambahan tersebut dilakukan dengan sistem kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan bengkel di setiap wilayah.

Lanjut dia, penambahan dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sebab jumlah bengkel tidak sebanding dengan kendaraan yang akan melakukan uji emisi.

"Kita upayakan sekarang ini kita terus bekerja sama dengan bengkel-bengkel, meminta kesiapan bengkel-bengkel untuk menyiapkan alat dan teknisinya," ucapnya.

 


3. Belum Tetapkan Batasan, Ini Tarif Rata-Rata Uji Emisi

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Asep menerangkan, pihaknya belum menetapkan batasan tarif untuk uji emisi kendaraan bermotor. Menurut dia, tarif tersebut diserahkan langsung kepada setiap bengkel.

"Kalau ada penentuan (tarif) belum ada, kita serahkan ke bengkelnya, rata-rata Rp 50.000 untuk motor, Rp 100.000-150.000 untuk mobil," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa 9 November 2021.

Dia mengatakan, nantinya disediakan sebanyak 500 bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.

Penambahan tersebut, kata Asep, dilakukan dengan proses kerja sama antara Pemprov DKI dengan bengkel di sejumlah wilayah.

Mengingat, lanjut dia, tingginya permintaan masyarakat untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan mereka.

 


4. Akan Ada Sanksi Tilang

Sejumlah kendaraan antre untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Fasilitas ini diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sebelum sanksi tilang diterapkan mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan.

Ini sebagaimana tertuang Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi. Argo menyebut, sanksi bisa berupa tilang atau sebatas teguran.

Adapun, rujukan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

Menurut dia, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata dia saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.

Argo menerangkan, keterlibatan petugas kepolisian intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya