7 Fakta Terkait Penerapan Sanksi Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Penerapan tilang kendaraan, baik mobil atau pun motor akan berlaku di DKI Jakarta terhadap kelayakan uji emisi.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 10 Nov 2021, 08:30 WIB
Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang kendaraan, baik mobil atau pun motor akan berlaku di DKI Jakarta terhadap kelayakan uji emisi.

Tilang tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan dari Pemrintah Provinsi (Pemprov) yang tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Sedianya, penerapan sanksi tilang akan berlaku mulai 13 November 2021, namun batal dilakukan. Polda Metro Jaya pun akan menerapkan tilang emisi kendaraan apabila 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta sudah menjalani uji emisi.

"Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa 9 November 2021.

Menurut dia, jika penilangan dilakukan saat ini, maka khawatir masih banyak kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," kata Argo.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pihaknya memiliki alasan penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.

"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," kata Asep.

Berikut fakta-fakta terkait penerapan tilang uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta dihimpun Liputan6.com:

 


1. Penerapan Sanksi Tilang Ditunda

Kendaraan bermotor melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pihaknya memiliki alasan penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.

Awalnya penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dilakukan per 13 November 2021.

"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 8 November 2021.

 


2. Diharapkan Dapat Dilakukan Januari 2022

Petugas memeriksa emisi kendaraan di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Asep mengharapkan penundaan sanksi itu tak memakan waktu lama dan penerapan tilang dapat dilakukan pada awal 2022.

"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucap dia.

 


3. Akan Koordinasi dengan Wilayah Penyangga

Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan.

Saat ini, dia mengatakan, lokasi uji emisi belum memadai.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, lah, ya. Supaya penerapannya bisa sama," jelas Asep.

 


4. Tilang Dilakukan Jika 50 Persen Kendaraan Sudah Uji Emisi

Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi kebijakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sebelum diterapkan pada 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang emisi setelah lebih dari 50 persen kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta telah menjalani uji emisi.

"Artinya kalau kita berhentikan 10 kendaraan paling tidak yang melanggar hanya satu kendaraan," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Argo mengatakan, jika penilangan dilakukan saat ini dia khawatir masih banyak kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

"Kalau kita berhentikan 10 kendaraan, jangan-jangan sembilan kendaraan masih melanggar," katanya seperti dikutip dari Antara.

Argo mengatakan, ada sekitar 16 juta kendaraan yang beroperasi di jalanan DKI Jakarta, tapi belum diketahui berapa kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

"Kalau mau diterapkan sanksi tilang, perlu diketahui sudah sejauh mana pelaksanaan uji emisi. Kalau jumlah total kendaraan di DKI Jakarta, sudah kami sampaikan jumlahnya sekitar 16 juta," ucap dia.

 


5. Akan Gelar Rapat Terlebih Dahulu

Kendaraan bermotor melintas di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan sosialisasi kebijakan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sebelum diterapkan pada 13 November 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dijelaskan Argo, pada Jumat, 12 November 2021, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam kebijakan tilang emisi untuk membahas kesiapan pemberlakuan kebijakan tersebut.

"Kami jadwalkan Jumat besok untuk rapat, karena kemarin sudah disampaikan sampai tanggal 12 November. Kami akan lihat pada hari Jumat itu sudah berapa kendaraan yang diuji emisi, sehingga teknis penindakannya seperti apa," jelas dia.

 


6. Dishub Imbau Tetap Lakukan Uji Emisi

Petugas memeriksa emisi mobil di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat tetap melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotornya meskipun pihaknya menunda pelaksanaan sanksi tilang emisi.

"Kami imbau bagi kendaraan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," kata dia.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Syafrin, dengan melakukan uji emisi kendaraan tersebut, pihaknya berharap saat diterapkan pemberlakukan sanksi, masyarakat sudah tak kaget.

"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," terang dia.

 


7. Ada Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Petugas mengetes gas buang pada kegiatan uji emisi kendaraan di Taman Kota 1 BSD, Tangerang Selatan, Rabu (3/10). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan menggelar uji emisi guna menekan angka polusi kendaraan. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarra, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 mobil.

"Namun, jumlah tersebut masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta lendaraan," kata Syafrin.

Menurut Syafrin, kendaraan yang telah melakukan uji emisi meskipun jumlahnya masih di bawah satu persen, tapi sudah ada peningkatan kesadaran untuk memenuhi syarat kelaikan kendaraannya.

 

(Yunita Wisikaningsih)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya