MA Tak Terima Gugatannya, Yusril Tak Sependapat Tapi Tetap Hormati

Yusril tak sependapat dengan putusan MA tersebut. Menurut dia, AD/ART tak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam parpol tapi ke luar juga.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2021, 09:22 WIB
Yusril Ihza Mahendra saat memberi keterangan kepada awak media saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) memilih tak menerima judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Salah satu alasannya karena tak memiliki wewenang dalam mengadili AD/ART parpol.

Yusril tak sependapat dengan putusan MA tersebut. Menurut dia, AD/ART tak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam parpol tapi ke luar juga.

"Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," sambung Yusril.

Dia menilai, pertimbangan hukum MA sangat elementer dan masih jauh untuk masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan normal hukum secara mendalam. Sebabnya, Yusril mengaku memahami mengapa MA tidak menerima tanpa memandang perlu memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Meski memperdebatkan putusan MA tersebut, Yusril menghormati hasilnya sebagai putusan lembaga peradilan tertinggi, bersifat final dan mengikat.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ujar Yusril.

 


Tugas Sudah Selesai

Yusril mengatakan, tugas sebagai pengacara empat kader kubu Moeldoko telah selesai. Tidak ada upaya hukum lanjutan setelah putusan MA tersebut. Sebagai advokat, Yusril tidak dapat berurusan dengan persoalan politik yang muncul setelah putusan tersebut.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku tak memiliki wewenang dalam mengadili dan memutus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

Hal inilah yang menjadi dasar pihaknya tak menerima judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian keterangan pers yang diberikan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Disebutkan, bahwa AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai yang bersangkutan. Selain itu, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU.

"Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," demikian.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya