PDIP: Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Bentuk Pencegahan Dini Kekerasan Seksual

MY Esti Wijayati angkat bicara mengenai Permendikbudristek No 30 tahun 2021 yang kini menjadi polemik. Menurut dia, itu sebuah bentuk pencegahan dini.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Nov 2021, 10:08 WIB
Anggota DPR yang juga Politikus PDIP MY Esti Wijayati. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi X DPR RI yang juga politikus PDIP MY Esti Wijayati angkat bicara mengenai Permendikbudristek No 30 tahun 2021 yang kini menjadi polemik. Menurut dia, itu sebuah bentuk pencegahan dini dari kekerasan seksual.

Legislastor asal Yogyakarta ini memandang, masih dibahasnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Badan Legislasi DPR RI, sehingga belum bisa diimplementasikan, perlu regulasi untuk mencegah kekerasan seksual khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi.

Karena itu, MY Esti memandang langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim seharusnya diapresiasi.

"Sehingga langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggu mestinya harus diapresiasi sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi bisa dicegah lebih dini, dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," kata dia dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Menurut MY Esti, Permendikbudristek tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan.

"Peraturan ini, juga tak bisa disebut melegalkan LGBT," jelas dia.

Karena itu, Permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.

"Langkah cepat yang dilakukan Nadiem Makarim melalui permendikbudristek ini tentu sudah berdasarkan kajian dan analisa terhadap kejadian-kejadian yang ada di lingkungan Kampus," kata MY Esti.

 


Dapat Dukungan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 perihal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. "Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata dia.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," imbuh Yaqut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya