4 Fakta Diserahkannya Dokumen Penyelenggaraan Formula E ke KPK

Dalam 600 halaman tersebut meliputi dokumen persetujuan hingga dokumen persiapan serta keperluan informasi yang dibutuhkan oleh KPK terkait penyelenggaraan Formula E.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Nov 2021, 17:05 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin konvoi kendaraan listrik. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, Widi Amanasto mengatakan pihaknya siap bersikap transparan atas penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Formula E Operation pada 15 Oktober 2021, Jakarta akan menjadi tuan rumah perhelatan balap mobil listrik atau Formula bulan Juni tahun 2022 mendatang.

"Kami siap untuk bekerja sama penuh (dengan KPK) dalam memberikan informasi, sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Widi saat diwawancari, Selasa, 9 November 2021. 

Widi menambahkan bahwa perhelatan Formula E ini sudah sesuai dengan koridor Good Corporate Governance Risk, and Compliance (GCGRC) dan dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap Monitoring Coruption Prevention (MCP) oleh KPK.

Berikut fakta-fakta berkas penyelengaraan Formula E diserahkan ke KPK dihimpun Liputan6.com:

 


1. Berkas Berisi 600 Halaman

Widi didampingi Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah Hidayat menyerahkan dokumen mengenai penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E di gedung KPK.

Dalam 600 halaman tersebut meliputi dokumen persetujuan hingga dokumen persiapan serta keperluan informasi yang dibutuhkan oleh KPK.

Selain didampingi oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Widi juga didampingi oleh pimpinan KPK tahun 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

"Langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI dan Jakpro harus didukung dan diapresiasi serta sangat mengharapkan agar Dinas dan instansi terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi," jelas Bambang.

 


2. Diapresiasi KPK Transparansi Proyek Formula E

Pihak KPK mengapresiasi pihak Jakpro atas penyerahan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

"KPK mengapresiasi langkah kooperatif Pemprov DKI Jakarta yang telah menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E. Tim Penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak wartawan, Selasa (9/11/2021).

Dia meminta agar pihak terkait Formula E ini terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut. Tujuannya untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara.

Terkait materi kasus, sambung Ali, KPK belum bisa menyampaikan kepada publik. Sebab, perkara ini masih dalam proses tahap penyelidikan.

"Kami mengajak publik terus memantau dan mengawasi kerja-kerja KPK agar ikhtiar pemberantasan korupsi terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat," Ali menandasi.

 

 


3. Disebut Bentuk Dukungan Pemberantasan Korupsi

 

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung langkah KPK dalam upaya pengumpulan bahan dan keterangan penyelenggaraan Formula E.

Hal ini disampaikannya terkait penyerahan dokumen yang diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke KPK.

"Itu berarti dukungan konsistensi Pemprov DKI Jakarta terhadap pemberantasan korupsi, termasuk dukungan kepada KPK, kita ingin membangun pemerintahan yang bersih yang baik dan juga dukungan terhadap penegakan hukum," kata Riza di Balai Kota, Selasa (9/11/2021). 

Politikus Gerindra itu menegaskan bahwa kegiatan DKI Jakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Seperti halnya rencana penyelenggaraan Formula E.

"Yakinlah bahwa berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan di Pemprov diatur dan dikerjakan sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang yang ada," jelas Riza Patria. 

 


4. Jakpo Siap Transparan

PT Jakpro, Widi Amanasto mengaku siap transparan dengan memberi segala informasi terkait proyek penyelenggaraan Formula E kepada KPK. 

Menurut dia, semua yang dikerjakan perihal proyek tersebut dilakukan sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC).

"Kami siap untuk bekerja sama penuh (dengan KPK) dalam memberikan informasi, sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Widi kepada awak media soal Formula E di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

 

 

(Yunita Wisikaningsih)    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya