Misbakhun Kritisi Penggunaan Cadangan PEN dan SAL untuk PMN BUMN

Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun mempermasalahkan adanya penggunaan istilah cadangan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan SAL (Saldo Anggaran Lebih) pada APBN 2021.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 10 Nov 2021, 17:42 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. (Foto : Runi/Man)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun mempermasalahkan adanya penggunaan istilah cadangan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan SAL (Saldo Anggaran Lebih) pada APBN 2021 yang digunakan untuk PMN (Penyertaan Modal Negara) pada beberapa BUMN.

Menurutnya, istilah Cadangan PEN tidak dikenal dalam nomenklatur APBN karena Program PEN itu sendiri adalah program yang ada di dalam struktur belanja APBN yang penamaannya kita beri nama Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi (i) Bidang Kesehatan (ii) Perlindungan Sosial (iii) Sektoral K/L Dan Pemda (iv) UMKM (v) Pembiayaan Korporasi (BUMN) (vi) Insentif Perpajakan Dunia Usaha

"Jadi jelas PEN adalah bagian dan masuk dalam struktur Belanja APBN," sebut Misbakhun dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, karena itu apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember.

Menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, Misbakhun menjelaskan tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100% dan belanja terserap 100%.

"Tetapi hal itu mustahil dan tidak mungkin tercapai. Untuk itu, Ketika belanja APBN tidak terserap 100% maka ada SAL dan itu menjadi kewenangan penuh Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara (BUN)," jelasnya.

 


Tentang Penggunaan SAL untuk PMN

Misbakhun menegaskan kembali bahwa PMN yang selama ini disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. 

“Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN,” tegasnya.

Walaupun dalam UU No.9/2020 tentang APBN 2021 diberi kewenangan bendahara umum negara, Misbakhun berpendapat bahwa untuk menggunakan SAL tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.

Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN sedangkan APBN 2021 sendiri masih berjalan sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. 

“Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL,” kata Misbakhun.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya