PM Malaysia Minta TKI Lapor Jika Gaji Telat Dibayar

PM Malaysia menyatakan, pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin kesejahteraan pekerja asing, termasuk TKI di negeri jiran.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Nov 2021, 20:16 WIB
Presiden Joko Widodo terlibat perbincangan dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yakoob di beranda Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021). (Youtube Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yakoob menjamin kesejahteraan bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di negaranya.

Dia pun mempersilakan para TKI di Malaysia segera melapor apabila mendapat perlakuan tak menyenangkan dari perusahaan atau majikan, seperti soal gaji yang telat dibayar.

Hal ini disampaikan PM Malaysia usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (10/11/2021). Ini merupakan kunjungan perdana PM Ismail sejak menjabat pada Agustus 2021.

"Saya memberi jaminan kebajikan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia akan kita jaga sebaik mungkin," kata PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu.

"Jika ada isu kelewatan membayar gaji atau segala isu yang berkaitan dengan pekerja yang tidak berpuas hati dengan layanan yang diberikan oleh majikan atau employer mereka, mereka boleh membuat aduan direct kepada Kementerian Sumber Daya Malaysia," sambungnya.

Selain itu, kata PM Ismail, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia juga membuat e-gaji dan hotline khusus untuk pekerja di Malaysia. Khususnya, yang melibatkan pekerja-pekerja dari luar Malaysia.

"Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja yang mungkin teraniaya mengenai gaji dan lain-lain perkara yang selama ini mereka tidak dapat membuat aduan," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah Malaysia telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin kesejahteraan pekerja asing, termasuk TKI di negeri jiran. Misalnya, dengan menerapkan standar minimum perumahan bagi TKI.

"Beberapa perubahan telah dilaksanakan di Malaysia. Sebagai contoh dari segi perumahan yaitu, kita telah membuat pindahan kepada akta standard minimum perumahan, penginapan dan kemudahan bekerja," ujar PM Malaysia.


TKI Habis Masa Kerja Masih Bisa Tinggal di Malaysia

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia mengantre untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PM Ismail menyampaikan bahwa apabila mengikuti UU Imigrasi Malaysia, pekerja Indonesia yang sudah habis masa kerjanya, harus pulang ke negara asal. Namun, pemerintah Malaysia membuat amnesti agar TKI yang habis masa kerja bisa tetap di Malaysia.

"Kita berikan kebebasan mereka memilih apakah terus bekerja di Malaysia atau pulang ke Indonesia. Jadi ini dapat membantu pekerja-pekerja yang telat tamat permit kerja mereka," tutur Ismail Sabri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya perlindungan bagi warga Indonesia yang ada di Malaysia. Oleh sebab itu, dia mendorong agar kerja sama perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia segera diselesaikan.

"Mengenai pentingnya kerjasama perlindungan warga negara Indonesia yang berada di Malaysia. Saya mendorong kiranya MoU (Memorandum of Understanding) perlindungan tenaga kerja domestik Indonesia bisa dapat segera diselesaikan," ucap Jokowi dalam pernyataan pers bersama usai pertemuan, Rabu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya