Liputan6.com, Jakarta Lanjutan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah mulai memasuki babak baru. Sopirnya, Tubagus Joddy, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, Tubagus Joddy ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran.
Ia menyebut bahwa Tubagus Joddy melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari bernomor 837.
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tersangka
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," katanya kepada wartawan pada Rabu (10/11/2021).
"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," sambungnya.
Advertisement
Mempelajari
Terkait hal itu, pihak Kejaksaan Negeri Jombang telah menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus Tubagus Joddy.
"Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu. Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," kata Imran lagi.
Kecelakaan
Seperti telah diberitakan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.
Ada lima orang dalam mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1284 BJU tersebut. Tiga orang, yaitu Gala Sky Andriansyah, anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, beserta dengan pengasuhnya yaitu Siska Lorenza dan sopir bernama Tubagus Joddy selamat dari kecelakaan tersebut.
Advertisement