Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Serahkan Bukti Baru Berupa Pencatutan Nama Anies Baswedan

Kuasa hukum korban dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terlapor Olivia Nathania, menyerahkan bukti baru yaitu adanya pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Nov 2021, 21:47 WIB
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum korban dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan terlapor Olivia Nathania, menyerahkan bukti baru yaitu adanya pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami menyerahkan kembali bukti tambahan yang belum sempat kami sampaikan ke pihak penyidik, bukti video mencatut fotonya Anies Baswedan," kata Odie Hodianto di Polda Metro Jaya, Rabu (10/11/2021).

Odie mengatakan, bukti baru tersebut berupa video yang terdapat Anies Baswedan. Namun, dalam video tersebut suara Anies Baswedan tak terdengar. 

"Di situ ada Bapak Anies Baswedan sedang bicara walaupun suaranya tidak ada. Artinya bahwa Pak Anies ketika itu diambil gambarnya videonya dan ditunjukkan kepada para peserta korban CPNS bodong," ujar Odie seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Odie juga mengatakan pihaknya turut menyerahkan bukti berupa perjanjian dan sejumlah foto terkait kasus tersebut.

 

 


Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, polisi meningkatkan status dugaan kasus penipuan CPNS ke tahap penyidikan. "Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk saudari O (Olivia), kita lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasus itu naik ke tahap penyidikan.

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," ujarnya.

Olivia dan suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya