Polisi: Perampokan di PIK, Jakarta Utara Gunakan Modus Gembos Ban

Polisi kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap kasus perampokan tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Nov 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi Foto Perampokan dan Pembobolan. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, aksi perampokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu sekira pukul 13.00 WIB (10/11/2021), menggunakan modus gembos ban.

"Hari ini modus gembos ban," katanya kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengaku bahwa modus perampokan itu kerap digunakan para perampok. Mulanya korban yang telah diincar akan diikuti, dan pada saat korban lengah komplotan pun langsung melancarkan aksinya.

"Modus seperti ini sering digunakan, korban diikuti dan dicari waktu lengah korban. Mungkin pelakunya juga residivis yang baru keluar," kata Jerry kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Ia mengaku, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap kasus perampokan tersebut.

"Kami sedang kumpulkan alat bukti tentang kejadian itu," katanya.

 

 


Rugi Rp 400 Juta

Sebelumnya telah terjadi aksi perampokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu sekira pukul 13.00 WIB (10/11/2021).

Rinaldo Aser mengatakan, dalam peristiwa itu korban mengaku dirugikan sebesar Rp 400 juta.

"Menurut keterangan korban kerugian uang 400 juta dan pelaku tidak menggunakan senpi," katanya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa perampokan itu menggunakan senjata api. Namun dibantah oleh Rinaldo Aser.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya