Kronologi Advokat Tewas Usai Jatuh Didorong Rekannya dari Lantai 6 Hotel di Semarang

Pelaku dan korban dugaan pembunuhan yang didorong jatuh dari salah satu kamar di lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah, diketahui sempat menggelar pesta minuman beralkohol

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Nov 2021, 00:30 WIB
Ilustrasi Kasus Pembunuhan Anak dalam Kardus Kembali Membawa Duka | via: guardianlv.com

Liputan6.com, Semarang - Pelaku dan korban dugaan pembunuhan yang didorong jatuh dari salah satu kamar di lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang, Jawa Tengah, diketahui sempat menggelar pesta minuman beralkohol di salah satu cafe di sekitar hotel tersebut, kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar.

"Tersangka, korban, dan dua teman lainnya sempat minum-minum di Tipsy Lion," katanya di Semarang, Rabu, dikutip Antara.

Polisi menetapkan M Alfreandi (23) warga Perum Wana Mukti, Tembalang, Kota Semarang sebagai tersangka tewasnya Christopher Bobby (24) warga Perumahan Graha Estetika, Kota Semarang.

Menurut dia, keempat orang tersebut menggelar pesta perpisahan usai menyelesaikan pendidikan khusus profesi advokat sejak Minggu (7/11) sore hingga malam.

Dari keterangan tersangka, kata dia, keempat orang ini mengonsumsi beberapa botol minuman beralkohol berbagai merek.

Setelah selesai, keempatnya kemudian memesan kamar di Hotel Grand Candi untuk beristirahat dengan tujuan menyegarkan diri lagi.

Saat berada dalam kamar, kata dia, peristiwa nahas, dugaan pembunuhan tersebut terjadi.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kesal Diintip

Menurut Irwan, pelaku jengkel terhadap korban yang dinilai usil.

"Tersangka mengaku korban sempat dua kali mengintipnya saat mandi," katanya.

Puncak kekesalan pelaku, lanjut dia, ketika korban menimpa tubuhnya saat berada di kasur.

Saat itu, kata dia, pelaku mendorong korban dengan tangannya ke arah jendela kamar hingga tubuh korban menerobos kaca dan jatuh ke bawah.

Pelaku sendiri sempat memberikan keterangan berbeda saat dimintai keterangan polisi, yakni menyebut korban sempat berlari dari kamar mandi ke arah jendela.

"Setelah didalami, ternyata ada urutan waktu kejadian yang tidak sesuai dari keterangan tersangka," katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya