Tangis Bapak Pencuri Ponsel untuk Belajar Daring Anak Pecah Usai Diputus Bebas

Kejari Garut, Jawa Barat, akhirnya membebaskan Comara, bapak pelaku pencurian ponsel untuk anaknya belajar daring.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Nov 2021, 07:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat akhirnya membebaskan Comara, warga miskin yang melakukan pelaku pencurian handphone melalui Restorative Justice (RJ) demi kemanusiaan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, akhirnya membebaskan Comara, pelaku pencurian ponsel melalui Restorative Justice (RJ) demi kemanusiaan.

"Sebelumnya ia diamankan warga dan diserahkan ke kepolisian karena ketahuan sudah mencuri sebuah handphone di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong," ujar Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, Rabu, (10/11/2021).

Menurutnya, upaya restorative justice diberikan pihak kejaksaan dengan beberapa pertimbangan, setelah menilai warga Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong itu, melakukan tindak pidana pencurian karena alasan ekonomi, untuk membantu anaknya belajar daring.

"Saat melakukan analisa terhadap berkas yang diajukan pihak penyidik kepolisian tahap 1, kita melihat bahwa perkara ini sangat memungkinkan untuk diajukan restorative justice," kata dia.

Dengan upaya itu, ancaman tuntutan pasal 362 tentang pencurian terhadap Coman resmi dihentikan demi kemanusiaan.

"Kita ajukan restoratif justice untuk kasus ini dan Alhamdulillah berhasil sehingga dilakukan penghentian penuntutan terhadap Comara," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kronologi Kasus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat akhirnya membebaskan Comara, warga miskin yang melakukan pelaku pencurian handphone melalui Restorative Justice (RJ) demi kemanusiaan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Neva menerangkan, kasus yang menjerat Comara bermula saat terbukti melakukan pencurian ponsel di Kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, 8 September 2021 lalu.

"Saat ke luar dari ruangan, tersangka melihat sebuah handphone yang tergeletak di atas meja di pos pelayanan hingga mengambilnya," kata dia.

Rencana jahat itu bukan tanpa alasan, Comara teringat kepada anaknya yang selama ini kerap meminta handphone untuk keperluan belajar Online atau daring.

"Ia langsung mengambilnya dan dibawanya pulang untuk digunakan anaknya belajar," katanya.

Namun, upaya pencurian itu tidak lama ahirnya terbongkar, setelah Silvi, pemilik ponsel yang tengah PKL di Kantor Desa Sakawayana menyadari ponsel miliknya raib.

”Kecurigaan aparat desa saat itu langsung tertuju kepada Comara, karena dia satu-satunya tamu yang datang ke kantor desa,” kata dia.

Akhirnya setelah dilakukan pemanggilan, Comara mengakui seluruh perbuatannya, hingga mengembalikan ponsel yang tengah digunakan anaknya untuk belajar ke pemilik semula.

"Namun kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi sehingga berlanjut dengan proses hukum," kata dia.

Melihat kronologis yang berlangsung, Kejari Garut tergugah mengajukan upaya restorative Justice, mengingat aksi pencurian yang dilakukan Comara ditujukan memenuhi kebutuhan anaknya bersekolah.

"Tersangka ini pun tergolong masyarakat tak mampu sehingga untuk kebutuhan makan anak dan istrinya saja harus meminta beras ke pihak desa setempat," ujar dia.

Upaya itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya