Jika Diajukan, BEI Bakal Lelang Kursi AB Citigroup Sekuritas Indonesia

BEI menyatakan akan lelang saham bursa yang dimiliki Citigroup Sekuritas Indonesia jika diajukan kepada bursa untuk dilakukan lelang saham tersebut.

oleh Agustina Melani diperbarui 11 Nov 2021, 05:52 WIB
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan melelang saham bursa yang dimiliki PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) jika mengajukan kepada bursa untuk dilakukan lelang saham tersebut.

Sebelumnya BEI sudah mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesiamulai Rabu, 10 November 2021. BEI akan melelang saham yang dimiliki perusahaan sekuritas yang kosong dan terdaftar sebagai anggota bursa.

Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo menuturkan, berdasarkan ketentuan yang baru lelang dilakukan jika Citigroup Sekuritas Indonesia yang menentukan apakah pengalihan saham bursa yang dimilikinya akan dilakukan melalui pelelangan saham yang diselenggarakan oleh bursa atau akan dialihkan sendiri kepada perusahaan efek yang telah memenuhi syarat sebagai anggota bursa dalam waktu 36 bulan ke depan.

“Bursa akan melakukan pelelangan saham Bursa yang dimiliki Citi jika Citi mengajukan kepada Bursa untuk dilakukan pelelangan saham tersebut,” ujar dia kepada wartawan, dikutip Kamis (11/11/2021).

Ia menambahkan, apabila hingga tercapainya batas waktu 36 bulan tersebut saham bursa yang dimiliki Citi belum beralih, BEI yang akan melakukan pembelian kembali saham Bursa tersebut (buyback).

Adapun berdasarkan ketentuan yang baru yaitu POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, sesuai pasal 9 disampaikan Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek harus:

a. mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek; atau

b. mengajukan permintaan kepada Bursa Efek agar menjual saham dimaksud kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota  Bursa Efek, paling lambat 36 bulan sejak Perusahaan Efek tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


BEI Resmi Cabut SPAB Citigroup Sekuritas Indonesia

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpampang di Jakarta, Kamis (10/10/2019). Dari 10 sektor pembentuk IHSG, lima sektor saham berada di zona merah. Pelemahan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) pada Rabu, 10 November 2021.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang  mengatakan, pencabutan keanggotaan bursa (SPAB) didasarkan atas permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuaan keanggotaan bursa. Demikian mengutip dari laman BEI, Rabu pekan ini.

Adapun PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota bursa efek Indonesia pada 7 Juli 2010 hal ini berdasarkan surat persetujuan anggota bursa dengan nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.

Mengutip laman PT CSI, PT Citigroup Sekuritas Indonesia didirikan pada 3 Juli 1989  berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15. Perseroan merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek.

Pemegang saham perseroan antara lain Citibank Overseas Investment Corp USA sebesar 85 persen dan Gunawan Geniusahardja sebesar 15 persen.

PT Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota Bursa Efek Indonesia sejak 7 Juli 2010 berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) mulai sesi I perdagangan, Selasa, 9 November 2021. Hal ini seiring permintaaan dari PT Citigroup Sekuritas Indonesia (voluntary suspension)

Mengutip laman keterbukaan informasi BEI,pengumuman yang diteken Direktur BEI Kristian S.Manullang dan Laksono W.Widodo menyebutkan, penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya