KPI Diminta Dorong Revisi UU Penyiaran Daripada Mengubah P3SPS

Bali Agus Astapa menolak rencana direvisinya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diwacanakan oleh KPI Pusat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Nov 2021, 07:05 WIB
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Agus Astapa. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Agus Astapa menolak rencana direvisinya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diwacanakan oleh KPI Pusat.

Adapun ini disampaikannya dalam forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2021 di Bekasi, Jawa Barat.

Agus memandang, daripada mengubah P3SPS, lebih baik fokus mendorong revisi undang-Undang nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran.

"Sebelum putuskan P3SPS, hulunya adalah mendorong revisi UU 32/2002 tentang Penyiaran yang saat ini telah masuk di Prolegnas DPR RI, sehingga turunannya akan lebih inline dengan UU," kata dia, Kamis (11/11/2021).

Menurut dia, P3SPS harusnya mengakomodir semua stakeholder baik KPI, Lembaga Penyiaran, maupun masyarakat.

"Tidak saja soal P3SPS, tetapi dengan UU Penyiaran baru juga diharapkan bisa mengatur tata laksana organisasi, dan lainnya. Bahkan, tupoksi KPI juga diharapkan berperan dalam pengawasan media OTT (Over The Top) yakni siaran berbasis internet seperti Youtube, Netflix dan medsos lainnya," jelas Agus.

Dia pun menyebutkan, lebih baik KPI berkonsentrasi menyukseskan program peralihan TV Analog. "Saat ini KPI diharapkan lebih terkonsentrasi menyukseskan program peralihan dari TV Analog ke TV Digital," kata Agus.

 


Asosiasi Penyiaran Menolak

Sebelumnya, Asosiasi Penyiaran yang merupakan gabungan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal lndonesina (ATVLI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) menyatakan sikap menolak atas pengesahan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Secara normatif dengan tegas menolak terhadap upaya dilakukannya perubahan dan penetapan P3SPS oleh KPI," tulis keterangan pers Pernyataan Bersama Asosiasi Penyiaran yang diterima Liputan6.com, Senin (8/11/2021).

Dalam rilisnya, Asosiasi Penyiaran menyampaikan bahwa Pandemi Covid-19 berdampak berat bagi industri penyiaran Tanah Air. Hal itu tecermin pada kondisi perekonomtan lndonesia yang belum pulih.

Kondisi tersebut pun dinilai makin bertambah berat dengan lingkungan industri penyiaran saat ini dan ke depan, di mana persaingan tidak hanya di antara Lembaga Penyiaran (LP) saja, namun juga dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya seperti Youtube, Facebook, Netflix dan lain-lainnya.

"Yang merupakan raksasa new media asing yang tidak tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia, baik dalam pengawasan konten dan aturan perpajakan," tulis rilis tersebut.

Kemudian, sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tentang KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran, serta penjelasan Pasal 8 ayat 2 huruf b, bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada KPI.

"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," sambung siaran pers itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya