Liputan6.com, Tuban - Beras bantuan sosial tidak layak konsumsi diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kondisi itu terungkap setelah video yang menampilkan beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak layak konsumsi di postingan akun Sabrang Sabrang di grup Facebook Seputar Soko, Rabu (10/11/2021).
Advertisement
Pemilik akun juga menjelaskan kondisi beras berwarna kuning, bau, dan lainnya.
“Beras koouning, puuuwenguk, tumanen, meniran kabeh ngeneki ape mbokkon mangan uwong ?. (beras kuning, bau, berkutu, butiran beras pecah semua. Begini mau disuruh makan orang). Yhaaaa Alloh.... Atinem nongendiiii paaaak pak (Ya Allah, hatimu dimana pak). Bantu bagikan luuur, Ben kabeh Iki sampek ko wong nduwuran (bantu bagikan saudara, biar sampai orang yang di atas,” tulis akun tersebut.
Sontak posting video berdurasi 24 detik itu menjadi viral dan dibanjiri komentar para nitizen. Dimana, warga net juga berharap persoalan beras tidak layak konsumsi yang diterima KPM segera ditanggapi oleh pihak berwajib.
“Semoga segera ditanggapi oleh pihak terkait,” tulis salah akun Facebook Solikin Al Mulk.
Beredarnya video tersebut juga diresponsoleh Ningsih, Korda BSP Tuban. Namun, dia menyatakan, persoalan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Sosial (Dinsos) Tuban.
“Sudah ada tindak lanjut dari dinas dan Forkompimcam. Bisa langsung ke kantor dinas masing-masing untuk informasi selanjutnya,” kata Ningsih.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Tuban Eko Julianto, membenarkan adanya beras tak layak konsumsi di terima KPM. Ia pun menjelaskan kronologi temuan itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh pendamping BSP, Korda, Tim Koordinasi Kecamatan dan Kabupaten Tuban.
“Berdasarkan laporan dari pendamping BPS Soko, pada hari Selasa tanggal 9 November pagi, Muspika mendatangi agen karena info KPM diberikan komoditi tidak sesuai ketentuan yakni minyak goreng, dan gula pasir. Dan diberikan teguran oleh Muspika Soko,” tambah Eko Julianto.
Setelah itu, Eko panggilan akrabnya menerangkan pada Selasa malam Korda Tuban bersama pendamping BSP menuju agen Desa Tluwe, Kecamatan Soko. Alasannya, karna mendapat kiriman video beras komoditi dari agen E-Warong (penyaluran BPNT, red) yang kondisinya tidak layak.
“Berdasarkan laporan pendamping BSP dan Korda, saat ini kami sedang memproses tindak lanjut terhadap E-Warong tersebut,” terang Eko.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Minta Diganti
Ia menjelaskan komoditas beras tidak layak konsumsi itu bukan berasal dari supplier beras. Namun, pemilik agen E-Warong membelanjakan sendiri komoditas BPNT. Eko pun meminta beras tak layak konsumsi diganti sesuai Permensos 5 tahun 2021.
“Dalam waktu dekat, agen tersebut saya panggil ke Dinas untuk pemberian sanksi dan mewajibkan untuk penggantian komoditas yang tidak sesuai itu,” beber Eko.
Lebih lanjut, ia mengakui untuk data detail penerima beras tidak layak konsumsi belum diketahui. Sebab, dinas belum menerima rincian atas temuan dari lapangan tersebut.
“Kami belum menerima rincian dari lapangan. Namun, KPM di Desa Tluwe kurang lebih 200 orang,” pungkasnya.
Advertisement