Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung memeriksa empat orang, dua di antaranya adalah pegawai pegawai PT Asabri, Rabu 10 November 2021. Mereka diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri oleh beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi itu untuk dimintai keterangan terkait apa yang ia alami sendiri atas perkara tersebut.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero)," kata Eben dalam keterangannya.
Menurut dia, mengingat Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19, pemeriksaan terhadap para saksi itu tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.
Saksi yang Diperiksa
Berikut empat orang saksi yang diperiksa:
1. YG selaku Kadiv Bangus PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
2. FP selaku Direktur Utama PT Recapital Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
3. IS selaku Pegawai PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
4. SO selaku Staf PT Batu Kuda Propertindo, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement