Tok, Terdakwa Jual Beli Vaksin Covid-19 Ilegal di Medan Divonis 20 Bulan Penjara

Seorang oknum pengusaha properti di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selviwaty alias Selvi, diganjar hukuman 20 bulan penjara karena terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

oleh Reza Efendi diperbarui 11 Nov 2021, 10:35 WIB
Sidang kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di PN Medan

Liputan6.com, Medan Seorang oknum pengusaha properti di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selviwaty alias Selvi, diganjar hukuman 20 bulan penjara karena terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Putusan terhadap Selvi dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 10 Oktober 2021.

Selain hukuman kurungan penjara, majelis hakim dalam sidang yang digelar secara telekonferensi itu juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Selvi sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu.

"Terdakwa terbukti bersalah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN," kata Saut Maruli Tua.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tuntutan JPU

Ilustrasi jaksa. (iStockphoto)

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Hendri Edison, Selviwaty dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU Hendri Sipahutar masih menyatakan pikir-pikir.

Serdakwa Selviwaty didakwa melakukan penyuapan terhadap 2 dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu dr Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta, dan dr Kristinus Saragih, ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.


Kasus Vaksin Berbayar

Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Penuntut umum menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bersifat gratis namun nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid-19 sebesar Rp 250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp 500 ribu.

Sampai saat ini, terdakwa dr Kristinus Saragih dan dr Indra saat ini masih dalam proses persidangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya