Liputan6.com, Jakarta - Dalam sholat fardhu, umat muslim dapat membaca Qunut Nazilah. Qunut Nazilah adalah doa yang dibaca setelah rukuk atau iktidal pada rakaat terakir dalam sholat.
Pada umumnya, bacaan Qunut Nazilah dilafalkan ketika dalam keadaan yang tidak menyenangkan, seperti ketakutan, pandemi atau wabah, atau semacamnya.
Baca Juga
Advertisement
Nabi Muhammad melafalkan bacaan Qunut Nazilah selama satu bulan. Kala itu, para sahabat penghafal Quran terbunuh di Sumur Ma'Unah.
Dirangkum dari Merdeka, Kamis (11/11/21), Rasul SAW tidak selalu melafalkan bacaan tersebut dalam sholat. Sebab itu, empat mazhab fiqih sepakat bahwa Qunut Nazilah ditunaikan dengan sebab suatu bencana.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukum dan Bacaan Qunut Nazilah
Menurut mazhab Syafi'i hukum bacaan Qunut Nazilah adalah sunnah. Berikut bacaan doa Qunut Nazilah versi pendek yang dapat dibaca dalam sholat fardhu:
اَللهم اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، إِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ
Artinya,
"Ya Allah, tetapkanlah diriku dalam hidayah bersama orang-orang yang Engkau beri hidayah, berilah diriku afiyat (terhindar dari keburukan) bersama orang-orang yang Engkau beri afiyat, jagalah diriku bersama orang-orang yang Engkau jaga, berkahilah bagiku pada anugerahyang telah Engkau berikan, jagalah diriku dari keburukan yang telah Engkau tentukan. Sungguh Engkau yang memberi keputusan dan tidak ada yang dapat merusak keputusanmu. Sungguh tidak akan hina orang yang Engkau bela. Maha banyak kebaikan-Mu dan maha luhur Engkau dari segala keserupaan." (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim: V/176).
Penulis:
Alicia Salsabila
Advertisement