Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menerangkan, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidii beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Jerry saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/11/2021).
Dia mengatakan, Olivia hari ini telah hadir di Polda Metro Jaya. Dia memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Akankah Olivia ditahan usai pemeriksaan nanti?
Jerry menuturkan, keputusan penahanan terhadap Olivia Nathania tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
"Kalau itu lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap Jerry.
Dilaporkan Bersama Suami
Sebelumnya, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Advertisement