3 Fakta Anak Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Seleksi PNS

Olivia Nathania ditetapkan jadi tersangka kasus CPNS.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 11 Nov 2021, 16:15 WIB
Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil oleh Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, masih terus berlangsung. Pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian kini sudah menetapkan Oi menjadi tersangka.

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Setidaknya ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

Kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, berikut ini Liputan6.com rangkum 3 fakta terbarunya yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (11/11/2021).


1. Jadi Tersangka Kasus Penipuan PNS

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Kapanlagi.com)

Dilansir dari Merdeka oleh Liputan6.com, Kamis (11/11/2021) Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kabar itu diungkap langsung oleh penasihat hukumnya, Susanti, terkait status pemeriksaan kliennya hari ini, Kamis (11/11/2021).

Susanti menerangkan, putri penyanyi Nia Daniaty itu telah tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.

"Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya," terangnya.


2. Dijerat Dengan Pasal 378 KUHP

Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menerangkan, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Jerry saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/11/2021).


3. Bisa Langsung Ditahan

Putri Nia Daniati, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan, Selasa (1/8/2017). (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

AKBP Jerry Raymond Siagian juga menuturkan bahwa keputusan penahanan terhadap Olivia Nathania tergantung hasil pemeriksaan hari ini. 

"Kalau itu lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap Jerry.

“Sementara masih tersangka tunggal,” tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya