Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melibatkan Olivia Nathania alias Oi, terus diselidiki polisi. Hasilnya, putri penyanyi Nia Daniati ini dinaikkan statusnya yang semula saksi menjadi tersangka.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menerangkan, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Jerry saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/11/2021).
Berikut, 6 fakta penetapan status tersangka kasus penipuan bermodus seleksi CPNS yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Olivia Nathania seperti dirangkum Liputan6.com, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Dibenarkan Kuasa Hukum
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Olivia Nathania yang bernama Susanti.
"Iya, cuma Oi (Olivia Nathania) saja yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Susanti saat dihubungi pada Kamis (11/11/2021).
Advertisement
2. Dipanggil Polisi Lagi
Setelahnya, Olivia Nathania memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya Kamis (11/11/2021) untuk diperiksa.
"Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia datang jam 7 pagi ya," ujar sang pengacara.
3. Jalani Pemeriksaan
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Olivia Nathania usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya hari ini dia (Olivia Nathania) diperiksa sebagai tersangka," dia menegaskan.
Advertisement
4. Gelar Perkara
Jerry menerangkan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan tes CPNS yang menyeret nama Olivia Nathania, beberapa waktu lalu.
"Kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
5. Pasal 378 KUHP
Olivia Nathania, disebutkan Jerry, dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Jerry .
Advertisement
6. Penahanan
Jerry menuturkan, keputusan penahanan terhadap Olivia Nathania tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
"Kalau itu lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap Jerry.