Sopir Vanessa Angel Ditahan di Polres Jombang

Tubagus Joddy sudah dinyatakan sehat dan dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Nov 2021, 16:00 WIB
Kondisi mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan maut (Istimewa)

Liputan6.com, Jombang - Polres Jombang secara resmi menahan sopir Vanessa Angel yaitu Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handokon menjelaskan, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang, telah melakukan serangkaian kegiatan mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

"Pada hari Senin 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Kamis (11/11/2021).

Kemudian pada sore harinya, lanjut Gatot, tim penyidik juga melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah - langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

"Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang," ucapnya.

Gatot melanjutkan, kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Joddy, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pasal Berlapis

Keluarga dan kerabat saat pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Taman Makam Islami Malaka, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Mojokerto-Jombang pada 4 November 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Gatot mengatakan, pada Rabu 10 November kemarin, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

"Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka. Dan yang bersangkutan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya