Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil Direktorat Jenderal Panak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan.
Wawan yang merupakan mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulsel dan mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP ini ditahan usai ditangkap KPK, Rabu 10 November 2021 kemarin.
Baca Juga
Advertisement
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Wawan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016 sampai 2017. Wawan ditangkap dan ditahan KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum.
Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
Pengembangan Kasus Angin Prayitno Aji
Wawan dijerat sebagai tersangka bersama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Mereka dijerat berdasarkan hasil pengembangan kasus dari dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Advertisement