Jadi Tersangka Olivia Nathania Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Olivia Nathania terancam hukuman 4 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Nov 2021, 17:40 WIB
Putri Nia Daniati, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan, Selasa (1/8/2017). (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Olivia Nathania putri penyanyi gaek Nia Daniaty telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Terkait kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Dijerat dengan pasal 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pasal Tambahan

Olivia Nathania atau yang akrab disapa Oi, anak penyanyi senior Nia Daniati mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan Oi untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penipuan yang telah dilaporkan oleh seseorang.(Deki Prayoga/Bintang.com)

Lanjut Jerry Siagian, tak menutup kemungkinan adanya pasal baru yang disangkakan kepada Olivia Nathania. Apalagi saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," ujarnya.

 


Kasus

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Seperti deketahui sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke Metro Jaya atas dugaan penipuan bermodus perekrutan PNS pada 23 September 2021. laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Penetapan Tersangka

Sebelumnya, pada 21 Juli 2017 lalu,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan atas nama Olivia Nathania yang dibuat oleh Rani.Dalam laporan, Oi dianggap melakukan penggelapan uang Rp 61 Juta. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan. Surat penetapan sebagai tersangka diterima pengacara Olivia pada 9 November 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya