Sopir Vanessa Angel Ngebut 130 Km per Jam dan Main Ponsel

Latif mengungkapkan, tim penyidik menghitung kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 11 Nov 2021, 16:21 WIB
Polda Jatim membeber penetapan tersangka sopir Vanessa Angel. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Sopir Vanessa Angel, yaitu Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, mengaku kepada tim penyidik Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang, bahwa dia memacu mobil yang dikemudikannya hingga mencapai kecepatan 130 kilometer (km) per jam dan bermain handphone.

"Sebelum terjadi kecelakaan, Joddy mengemudikan mobil dengan bermain ponsel dan memacu mobil dengan kecepatan yang melebihi rambu-rambu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (11/11/2021).

"Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri, betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," ucap Latif di Mapolda Jatim.

Latif mengungkapkan, tim penyidik menghitung kecepatan mobil yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 kilometer per jam.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Telepon Orangtuanya

Kondisi mobil Vanessa Angel yang terlibat kecelakaan maut (Istimewa)

"Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 kilometer per jam. Selain itu, pada pukul 11 58 WIB, Joddy kepada penyidik mengakui bahwa saat menyetir menghubungi orang tuanya," ujarnya.

Latif mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya