Liputan6.com, Jakarta Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke VII mengharamkan pinjaman online (Pinjol) atau fintech lending yang mengandung riba.
“Ini khusus yang terkait dengan pinjol yang keempat melarang layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh, dalam konferensi pers, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam hasil Ijtima Ulama MUI ditetapkan 4 diktum keputusan terkait pinjol. Diktum yang pertama, dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru atau akad kebajikan.
“Atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah,” ujarnya.
Diktum kedua, yakni sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram. Diktum yang ketiga, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
“Sementara memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab,” ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rekomendasi MUI
Selain itu, MUI juga merekomendasikan 3 hal kepada pemangku kepentingan, baik Pemerintah, polri, dan OJK, diminta untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
“Dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau apa fintech lending yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Rekomendasi selanjutnya, MUI meminta pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan, serta bagi umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Advertisement