6 Karya Budaya Jakarta Ini Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Enam karya budaya Jakarta yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia itu mulai dari Panggal Betawi hingga Sayur Sambal Godog.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Nov 2021, 18:44 WIB
Anak-anak melihat golok raksasa yang dipajang di Museum Betawi, kawasan Setu Babakan, Jakarta, Minggu (23/6/2019). Dalam rangka perayaan HUT ke-492 Jakarta beragam acara kebudayaan khas betawi digelar di kawasan Setu Babakan, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah meloloskan enam karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021.

Enam karya budaya tersebut yakni Panggal Betawi, Tamat Quran, Silat Gerak Saka, Golok Betawi, Asinan Betawi, dan Sayur Sambal Godog.

"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan 1 (satu) karya budaya di tahun 2020 yaitu Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah enam karya budaya lagi," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2021).

Kata dia, penetapan tersebut hasil kolaborasi dan kerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.

Iwan mengharapkan penetapan tersebut dapat melestarikan karya budaya dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta.

Selain itu, dia mengharapkan hal tersebut dapat memberikan motivasi kepada para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya. Nantinya diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda sehingga semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di Jakarta.

"Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

 


Ditetapkan 29 Oktober 2021

Iwan menyatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 pada tanggal 26 Oktober 2021 secara virtual.

"Kemudian, pembacaan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya