Dana Kelolaan Investasi Hijau Tembus Rp 3,1 Triliun hingga Semester I 2021

Dana kelolaan investasi hijau di dalam negeri, baik dari reksa dana maupun ETF yang berbasis indeks yang menggunakan metode penilaian berbasis ESG.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Nov 2021, 18:09 WIB
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi (Dok: tangkapan layar/Pipit I.R)

Liputan6.com, Jakarta - Aspek Environment, Social, and Governance (ESG) kian menjadi pertimbangan dalam keputusan investasi. Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menuturkan, investasi dengan fokus ESG diprediksi terus berkembang ke depan.

Hal itu merujuk pada total dana kelolaan investasi hijau yang tergabung ke dalam PRI (principle responsible investment) yang terus meningkat. Hasan mengungkapkan, pada 2020, dana kelolaan tercatat telah mencapai lebih dari USD 103 triliun.

"Ini kita catat akan meningkat terus setidaknya rata-rata 18 persen setiap tahunnya,” kata Hasan dalam Indonesia InvesTalk 2 - Eps 3, Kamis (11/11/2021).

Hasan mengatakan dana kelolaan investasi hijau di dalam negeri, baik dari reksa dana maupun ETF yang berbasis indeks yang menggunakan metode penilaian berbasis ESG, juga meningkat. Bahkan telah mencapai Rp 3,1 triliun hingga paruh pertama 2021. DIbandingkan pada 2016 yang hanya Rp 42 miliar.

"Bulan Juni 2021 Terdapat setidaknya 15 produk reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 3,1 triliun. Ini juga menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2016 lalu yang hanya sebesar Rp 42 miliar dan hanya tersedia satu produk,” ungkap Hasan.

 

 

p>* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Wajibkan Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penciptaan ekosistem dari kekurangan keberlanjutan melalui peraturan OJK nomor 51 yang terbit pada 2017.

Secara bertahap akan mewajibkan penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan juga perusahaan publik.

"Penerapan keuangan berkelanjutan ini dilakukan dengan mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik untuk membuat RAKB atau Rencana Aksi keuangan berkelanjutan dan juga menyampaikan laporan keberlanjutannya setiap tahun,” ujar Hasan.

Di sektor pasar modal, lanjut Hasan, pedoman teknis atas penyusunan laporan keberlanjutan bagi emiten atau perusahaan publik juga telah diterbitkan pada lampiran surat edaran OJK Nomor 16 Tahun 2021. Yaitu tentang bentuk dan isi dari laporan tahunan emiten atau perusahaan publik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya