Liputan6.com, Jakarta - Olivia Nathania, putri dari penyanyi Nia Daniaty bersama suaminya, Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Atas perbuatannya, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada Senin, 10 November kemarin usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Advertisement
Dan pada hari ini, putri penyanyi Nia Daniaty tersebut telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas dugaan penipuan seleksi CPNS.
"Iya hari ini dia (Olivia Nathania) diperiksa sebagai tersangka," kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian saat dihubungi, Kamis (11/11/2021) siang.
Lantas, bagaimana nasib suaminya? Apakah Rafly N Tilaar juga ditetapkan sebagai tersangka?
Berikut sederet perkembangan terkini kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret putri penyanyi senior, Nia Daniaty:
1. Olivia Jadi Tersangka Penipuan Seleksi CPNS
Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal itu disampaikan penasihat hukumnya, Susanti. Ia mengatakan, kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Kamis (11/11/2021).
"Iya, cuma Oi (Olivia Nathania) saja yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Kamis.
Sebelumnya, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Advertisement
2. Korban Penipuan CPNS Serahkan Bukti Baru
Kasus dugaan penipuan yang menyeret Olivia, bukan hanya terkait rekrutmen CPNS saja. Kuasa hukum korban belum lama menyerahkan bukti baru yaitu adanya pencatutan nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami menyerahkan kembali bukti tambahan yang belum sempat kami sampaikan ke pihak penyidik, bukti video mencatut fotonya Anies Baswedan," kata Odie Hodianto di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 November kemarin.
Odie mengatakan, bukti baru tersebut berupa video yang terdapat Anies Baswedan. Namun, dalam video tersebut suara Anies Baswedan tak terdengar.
"Di situ ada Bapak Anies Baswedan sedang bicara walaupun suaranya tidak ada. Artinya bahwa Pak Anies ketika itu diambil gambarnya videonya dan ditunjukkan kepada para peserta korban CPNS bodong," ujar Odie seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Odie juga mengatakan pihaknya turut menyerahkan bukti berupa perjanjian dan sejumlah foto terkait kasus tersebut.
3. Kerugian Korban Mencapai Rp 9,7 Miliar
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkkan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Advertisement
4. Anak Nia Daniaty Akan Ditahan
Menurut Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, pasal sangkaan di atas sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidii beberapa waktu lalu.
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," kata Jerry saat dihubungi, Jakarta, Kamis (7/11/2021).
Diketahui, Olivia hari ini telah hadir di Polda Metro Jaya. Dia memenuhi panggilan sebagai tersangka. Lantas, pertanyaannya adalah akankah Olivia ditahan usai menjalani pemeriksaan?
Jerry menuturkan, keputusan penahanan terhadap Olivia Nathania tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
"Kalau itu lihat nanti hasil penyidikan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap Jerry.
5. Lantas, Nasib Sang Suami?
Seperti diketahui ada dua terlapor dalam kasus dugaan penipuan seleksi CPNS ini, yakni Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf.
"Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal," kata Jerry saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," ujar dia.
Advertisement
6. Pelapor Diduga Terlibat
Penasihat hukum Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, bertandang ke Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (11/11/2021).
Kehadirannya untuk menyerahkan bukti keterlibatan Agustin yang juga merupakan pelapor dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret Olivia Nathania.
Pengacara Olivia, Susanti, menegaskan kliennya tak melakukan perbuatan itu sendirian. Dia menuding Agustin turut serta melakukan perekrutan.
"Ada keterlibatan dari Ibu Agustin dalam hal ini kita sudah serahkan bukti-bukti keterlibatan ibu Agustin ikut turut serta dalam hal ini," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Susanti mengatakan, Agustin mencari beberapa korban untuk dipertemukan dengan kliennya. Tak sembarangan menuduh, Susanti menyatakan siap menunjukkan percakapan antara Agustin dengan sejumlah korban.
Selain itu, Susanti mengatakan, Agustin turut menerima uang para korban yang ditampung di rekening kliennya. Namun, Susanti tak menyebut nominal yang diterima oleh Agustin.
"Bahwa ibu Agustin juga menerima uang dari transferan Oi (panggilan akrab Olivia). Dan juga ada saksi yang melihat bahwa ada bagi-bagi seperti itu," ucap dia.
Fikram Hakim