Liputan6.com, Jakarta Sopir yang mengendari mobil Mitsubisi Pajerpo milik Vanessa Angel dan juga Bibi Andrianysah, Tubagus Joddy, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam berkendara sehingga menewaskan orang lain.
Atas perbuatannya itu Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis. Pria 24 tahun itu terancam hukuman maksimalnya hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga
Advertisement
"Tubagus Joddy kita kenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Kamis (11/11/2021).
"Dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 yang ancamannya 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," sambungnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bukti Pelanggaran
Gatot menjelaskan, Tubagus Joddy terbukti melanggar peraturan lalu lintas karena berkendara melebihi kecepatan maksimal.
"Ada beberapa bukti yang dikenakan kepada bersangkutan, sebagai contoh dalam penggunanan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi, yang jelas ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km," kata Gatot.
Advertisement
Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy kini resmi ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.
"Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata
Kecelakaan Maut
Seperti telah diberitakan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.
Ada lima orang dalam mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1284 BJU tersebut. Tiga orang, yaitu Gala Sky Andriansyah, anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, beserta dengan pengasuhnya yaitu Siska Lorenza dan sopir bernama Tubagus Joddy selamat dari kecelakaan tersebut.
Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah telah dimakamkan di TPU Malaka, Swadarma, Ulujami pada 5 November 2021.
Advertisement