Penumpang Didenda Rp2 Miliar Jika Lakukan Kekerasan dalam Penerbangan

Pejabat FAA mengusulkan denda yang besar kepada penumpang yang melakukan kekerasan saat penerbangan.

oleh Komarudin diperbarui 22 Nov 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok.Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Federal Aviation Administration (FAA) menambah denda baru kepada 10 penumpang maskapai penerbangan yang melakukan kekerasan. Karena mereka telah berteriak, meludah, mendorong, dan memukul dalam penerbangan komersial.

Denda dari FAA berjumlah 225.287 dolar AS atau Rp3,1 miliar, pengumuman denda terbesar kedua bagi penumpang nakal sejak badan tersebut memberlakukan kebijakan tanpa toleransi pada awal tahun ini. Namun, para pejabat sekarang telah mengusulkan denda lebih dari 1,45 juta dolar AS atau Rp20 miliar lebih terhadap penumpang yang dituduh bertingkah, dilansir dari laman CNN, Jumat, 12 November 2021.

Sebelumnya, FAA mendenda seorang penumpang Southwest Airlines sebesar 26.000 dolar AS atau Rp370 juta. Mereka diduga meninju pramugari pada penerbangan 5 Mei 2021 yang kemudian "membutuhkan perawatan medis."

FAA mengatakan sebelumnya, penumpang berusaha memasuki kokpit, menyebabkan awak pesawat mendudukkan penumpang di lantai saat pesawat mendarat. Awak pesawat telah melaporkan 5.114 insiden penumpang nakal sejak awal tahun ini. Data FAA menunjukkan lebih dari 70 persen insiden terjadi karena persoalan masker.

Pekan lalu, FAA mengumumkan bahwa 37 kasus paling serius telah dirujuk ke jaksa federal. Dalam pernyataan bersama yang jarang terjadi, FAA dan Departemen Kehakiman mengatakan mereka tetap berkomitmen untuk berbagi informasi tentang penumpang yang melakukan kekerasan.

Pengumuman itu muncul setelah berbulan-bulan tekanan dari serikat pekerja maskapai penerbangan. Mereka meminta agar pemerintah federal lebih keras terhadap kekerasan pada penerbangan komersial.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dukungan Semua Pihak

Ilustrasi penumpang pesawat (Dok.Unsplash/ Suhyeon Choi)

"Jika bukti mendukung pertimbangan kriminal, FAA merujuk kasus tersebut ke FBI," kata pernyataan bersama itu. FAA tidak memiliki kekuatan untuk menuntut kasus pidana, hanya untuk menilai denda perdata hingga 37.000 dolar AS atau Rp525 juta.

"Saya pikir kami membuat kemajuan yang baik, tetapi tentu masih banyak yang harus dilakukan," kata Administrator FAA Steve Dickson pada sidang awal bulan ini di hadapan Komite Senat untuk Perdagangan, Sains, dan Transportasi.

Steve mengatakan langkah ini benar-benar membutuhkan kerja sama dari semua pemangku kepentingan. Tak hanya sektor swasta, tapi juga pihak bandara, serta berbagai aspek dari pemerintah federal. 


Kasus Kekerasan

Ilustrasi penumpang pesawat. (dok. RyanMcGuire/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Kasus kekerasan yang dilakukan  penumpang pesawat di AS banyak terjadi.  Sebelumnya, seorang penumpang yang diketahui bernama Maxwell Berry mengata-ngatai pramugari maskapai Frontier Airlines, bahkan berusaha menyerang dengan melayangkan pukulan saat penerbangan berlangsung.

Berry akhirnya diikat di pesawat dengan lakban melilit tubuh bagian atas. Mulutnya pun diselotip, seperti diberitakan sebelumnya.

Kasus tersebut terjadi pada 31 Juli 2021 dalam penerbangan dari Philadelphia menuju Miami. Dalam sebuah video yang diunggah oleh Sam Sweeney dari ABC News, Berry menyuruh pramugari untuk tutup mulut sembari menyebut orangtuanya berharga lebih dari dua juta dolar.


Infografis Heboh Penumpang Pesawat Membeludak

Infografis Heboh Penumpang Pesawat Membeludak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya