Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penahanan terhadap Olivia Nathania berdasarkan penilaian objektifitas dan subjektifitas dari penyidik.
Baca Juga
Advertisement
"Alasan penahanan obyektif dan subjektif," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Tubagus Ade menerangkan, Olivia Nathanka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, terhitung mulai 11 November 2021.
"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," Kata dia saat dihubungi, Kamis (11/11/2021) malam.
Sementara, Olivia Nathania keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 20.19 WIB. Ia didampingi oleh dua anggota polisi wanita (Polwan).
Terlihat Olivia Nathania mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya ditutup dengan kain hitam. Olivia diam seribu bahasa saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Ia kemudian masuk ke dalam minibus hitam menuju Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dijebloskan ke Rutan.
Kantongi Alat Bukti
Sebelumnya, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka.
Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
Advertisement