Dendam Membara Picu Penikaman di Kompleks Perusahaan Ikan Bitung

Aso menikam Ibrahim menggunakan pisau badik hingga korban terluka pada bagian perut sebelah kanan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Nov 2021, 23:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Seorang pria OA alias Aso (30) warga Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulut, harus berurusan dengan Satuan Reskrim Polres Bitung. Pasalnya lelaki tersebut menganiaya lelaki Ibrahim Rembaen (22) warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, Senin (8/11/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, di salah satu perusahaan pengolahan ikan di Girian Bawah, Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, penangkapan Aso berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/879/XI/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 08 November 2021.

Aso menikam Ibrahim dengan menggunakan pisau badik miliknya yang berakibat korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan. Ibrahim juga harus mendapat perawatan medis di RSU Daerah Bitung.

“Penikaman tersebut dilatarbelakangi balas dendam karena sebelumnya antara korban dan tersangka pernah terlibat cekcok,” kata Hermanses.

Saat cekcok itu Ibrahim hampir saja menikam Aso, namun dia berhasil menghindar dan meloloskan diri. Peristiwa itu ternyata menyimpan dendam, dan Aso mencari waktu yang tepat untuk membalasnya.

“Pelaku bersama barang bukti diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung beberapa jam setelah kejadian, di sekitar Girian,” ujar Hermanses.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya