UU Penyandang Cacat Ternyata Tak Masuk Prioritas DPR

DPR dinilai masih tidak berpihak kepada penyandang cacat.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Des 2012, 12:53 WIB
Komisi Nasional HAM menyesalkan tidak masuknya RUU Penyandang Disabilitas ke dalam program legislasi nasional DPR RI tahun 2013. Padahal pada 7 Desember lalu, semua persyaratan administrasi pendukung RUU ini sudah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.

"Pada 13 Desember hasil itu keluar, tapi saya juga sendiri bingung mengapa itu tidak diterima," kata Ketua Himpunan Wanita Penyandang Disabilitas Indonesia, Maulani Rotinsulu, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Maulani tidak menyangka bahwa RUU ini tidak menjadi skala prioritas DPR. Maulani menilai, undang-undang ini nantinya sangat diperlukan bagi penyandang disabilitas. "Saat ini posisi penyandang disabilitas masih dianggap sebagai objek pembangunan dan belum menjadi subjek prioritas," kata Maulani.

Banyak undang-undang yang mendiskriminasi penyandang cacat. Contohnya, kata Maulani, undang-undang pernikahan yang isinya jika menikahi orang cacat, boleh diceraikan. "Serta tidak adanya akses bagi penyandang cacat di di sekolah," ujar dia.

Penyesalan juga disampaikan Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah, yang ingin mendorong DPR agar membahas penyandang disabilitas pada tahun depan.

"Jika sampai 2013 menjadi undang-undang, itu merupakan satu penghargaan yang besar. Kalaupun sampai 2014, diharapkan bisa lebih cepat tahun depan. Karena 2014, ada juga pergantian-pergantian struktur di negara," kata Otto.  Dalam draf rancangan itu berisi sanksi bagi mereka yang melanggar hak-hak disabilitas. Sanksi itu yang belum pernah ada sampai saat ini.  (Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya