Liputan6.com, Singapura - Layanan Penjara Singapura (SPS) mengatakan bahwa 169 narapidana di semua fasilitas penjara positif COVID-19 pada Rabu (10/11).
Menanggapi pertanyaan dari The Straits Times, SPS mengatakan bahwa dari 169, 116 berasal dari Institusi A1 Kompleks Penjara Changi.
Baca Juga
Advertisement
116 ini dinyatakan positif dari 6 hingga 10 November, dan termasuk tahanan yang divonis mati.
Pada Selasa kemarin, pengedar narkoba Malaysia Nagaenthran K. Dharmalingam yang dijatuhi hukuman mati diberikan penundaan eksekusi oleh Pengadilan Banding tiga hakim setelah ia dinyatakan positif COVID-19.
Selain 116 narapidana dari Lapas A1, lainnya yang dinyatakan positif adalah narapidana yang baru masuk lapas. Kini, semua narapidana dan staf berada dalam tahap pemulihan yang berbeda.
SPS mengatakan: "Meskipun tidak ada staf atau narapidana yang saat ini dirawat di rumah sakit karena Covid-19, tiga orang supervisi saat ini dirawat di rumah sakit Singapura karena Covid-19 karena mereka bergejala."
Kondisi mereka saat ini stabil, tambah pernyataan itu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kunjungan Napi Ditangguhkan
Semua kunjungan tatap muka untuk narapidana telah ditangguhkan, tetapi konsesi khusus telah diberikan kepada narapidana yang dijatuhi hukuman mati.
Kunjungan-kunjungan ini juga telah ditangguhkan sementara, untuk meminimalkan pergerakan di penjara dan menurunkan risiko penularan virus, kata SPS.
Pertemuan akan diganti dengan panggilan telepon, dan SPS menambahkan bahwa keluarga narapidana telah diberitahu tentang hal ini.
Kunjungan akan dilanjutkan ketika situasi telah stabil.
SPS juga mengatakan telah melakukan langkah-langkah untuk mengekang penularan Covid-19. Ini termasuk langkah-langkah untuk melindungi kelompok seperti lansia dan narapidana yang rentan secara medis.
Advertisement