Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebut proses komunikasi antara Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dengan Badan Anti Doping Dunia (WADA) berjalan lancar. Menpora pun berharap hal itu bisa jadi sinyal positif penyelesaian sanksi WADA kepada Indonesia.
Menpora mengatakan, Ketua Gugus Tugas, Raja Sapta Oktohari telah bertemu perwakilan WADA dan Komite Olimpiade Internasional (KOI). Namun menurutnya, persoalan sanksi ini tak bisa selesai dengan cepat.
Advertisement
"Setelah Ketua Gugus Tugas Pak Okto bertemu WADA dan IOC, kini komunikasi LADI menjadi semakin terbuka. Bahkan hampir setiap hari rapat virtual, seperti tadi pagi dengan SEARADO dan JADA," kata Menpora seperti dilansir situs resmi Kemenpora.
"Hanya saja, pekerjaan yang dilakukan tak bisa sekaligus karena gugus tugas harus mengawal dan mendorong LADI menyelesaikan pending matters guna mempercepat pencabutan sanksi WADA,” ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, Indonesia harus menerima sanksi dari WADA setelah terlambat menyerahkan laporan tes doping tahun 2020. Alhasil, Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera merah putih di ajang olahraga tingkat internasional.
Hal itu menuai kecaman dari publik. Pasalnya, Indonesia tidak bisa mengibarkan bendera merah putih saat tim badminton putra juara Piala Thomas 2020.
Menpora sendiri telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi masalah tersebut." Sebagaimana amanat Presiden, Gugus Tugas harus membuka secara transparan hasil investigasi. Saya juga akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Pak Okto dan tim,” katanya.
Diapresiasi DPR
Sementara itu, DPR mengapresiasi langkah Kemenpora yang telah membentuk satgas. Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian saat rapat bersama Kemenpora di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/11) sore.
"Komisi X DPR mengapresiasi langkah Menpora RI, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), dan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang telah membentuk Tim akselerasi dan Investigasi (Gugus Tugas) dan telah melakukan percepatan penyelesaian sanksi WADA," kata Hetifah.
Advertisement