KPK Cecar Eks Bupati Tabanan Bali soal Persetujuan Pengurusan Dana Intensif 2018

Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kabarnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana intensif daerah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Nov 2021, 13:30 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal persetujuannya dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun anggaran 2018.

Eks Bupati Tabanan yang dikabarkan sudah menjadi tersangka dalam kasus ini telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

"Ni Putu Eka Wiryastuti (Bupati Tabanan periode 2016-2021), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan persetujuan saksi dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Putu Eka sendiri saat usai menjalani pemeriksaan enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Termasuk enggan membongkar soal statusnya yang disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. Seperti biasa, KPK belum bersedia membeberkan pihak yang sudah dijerat dan kontruksi kasus ini.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.


Geledah Sejumlah Lokasi

 

Dalam kasus ini KPK telah menggeledah beberapa lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya