Tommy Soeharto Tak Terima Tanahnya Disita Satgas BLBI, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Tommy Soeharto dikatakan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya oleh Satgas BLBI

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 15:08 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto saat menghadiri perayaan HUT ke-63 Kopassus, Jakarta, Rabu (29/4/2015). Tommy hadir sebagai undangan dengan status putra-putri Presiden. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Hutomo Mandala Putra, alias Tommy Soeharto dikatakan keberatan terkait penyitaan sejumlah asetnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.

Dikatakannya, Kemenkeu belum mengetahui langkah hukum apa yang akan diambil oleh Tommy. Adapun yang mengurus utang Tommy adalah Satgas dan PUPN.

"Terkait pernyataan Pak Tommy di media massa, beliau akan mengambil langkah hukum. Nah sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan maupun Satgas dari PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) atau KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang mengurus piutangnya Pak Tommy," katanya, Jumat (12/11/2021).

Tri Wahyuningsing mengatakan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan perihal laporan yang akan dibuat oleh Tommy. Meski demikian, Kementerian Keuangan terus melakukan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan. Mungkin kita sama-sama nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tanah Senilai Rp 1,2 Triliun

Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto mencoblos Pemilu 2019. (LIputan6.com/ Ratu Annisaa)

Sebelumnya, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban memperkirakan nilai aset yang disita dari PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berkisar antara Rp600 miliar sampai Rp1,2 triliun.

Namun demikian, angka tersebut belum sepenuhnya benar lantaran Satgas BLBI sejauh ini masih menghitung berapa nilai aset dari tanah yang dimiliki Tommy Soeharto di Kabupaten Karawang tersebut.

"Saat ini penilaiannya sedang dilakukan, dan mudah-mudahan nilainya bisa keluar dalam minggu ini. Namun perkiraan yang ada, seandainya itu Rp500 ribu per meter, maka sekitar Rp600 miliar. Kalau itu Rp1 juta (per meter) maka itu Rp1,2 triliun," terangnya dalam sesi teleconference, Senin (8/11).

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya