Polisi Beri Sinyal Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty Bakal Ditolak, Ini Alasannya

Penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menurut Yusri merupakan hak seorang tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Nov 2021, 18:15 WIB
Putri Nia Daniati, Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan, Selasa (1/8/2017). (Surya Hadiansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania mengajukan penangguhan penahanan. Ini dilakukan pascaditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan, penasihat hukum Olivia Nathania telah melayangkan surat berisi permintaan penangguhan penahanan kepada penyidik pada Kamis (11/11/2021) malam.

Yusri tak mempermasalahkan permohonan tersebut karena merupakan hak seorang tersangka.

"Memang ada penangguhan penahanan silakan saja itu hak," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Yusri mengatakan, penyidik masih menganalisis alasan dari tersangka meminta penahanan ditangguhkan. Yusri lantas menyinggung jumlah korban penipuan tes CPNS ini yang tak sedikit.

"Tapi yang perlu kita pelajari di sini bahwa korban cukup banyak dari pelaku ini. Jadi ini pertimbangan penyidik apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan. Dilihat dari korban-korban cukup banyak ini banyak orang sudah ditipu. Ini jadi pertimbangan," ujar dia.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari, mulai 11 November 2021.

"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," kata Ade saat dihubungi, Kamis malam, 11 November. 


Kantongi 2 Alat Bukti

Ade menerangkan, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya