Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya, Ini Dia Pelanggar yang Ditindak Polisi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya pada 15 November 2021 sampai 28 November 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Nov 2021, 19:00 WIB
Petugas Polantas dan Dishub mencegat kendaraan roda dua dalam Operasi Zebra Jaya 2018 di kawasan Cinere, Depok, Selasa (30/20). Kegiatan Operasi Zebra 2018 ini berlangsung hingga 12 November 2018 secara serentak se-Indonesia. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra Jaya pada 15 November 2021 sampai 28 November 2021.

"Selama 14 hari kami akan laksanakan Operasi Zebra Jaya 2021 yang dilakukan personel gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).

Menurut dia, ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian petugas di lapangan. Salah satunya adalah penggunaan rorator dan pelat nomor kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukkan.

"Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan rotator maupun sirine. Karena itu hanya boleh untuk kendaraan dinas dan itu pun sudah ditentukan," jelas Sambodo.

Kemudian, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.

"Kita akan cek kendaran-kendaraan yang selama ini gunakan pelat nomor khusus maupun rahasia kita akan periksa di lapangan apakah memang dia ada STNK nya atau masang-masang sendiri," kata Sambodo.

 


Ganjil Genap

Sambodo juga menjelaskan, pelanggaran kebijakan ganjil genap, penggunaan knalpot bising serta pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas juga bisa kena sanksi.

"Seperti melawan arus, speeding pelanggaran jalur Transjakarta," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya