Liputan6.com, Tuban - Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan tersangka terhadap NAI (32), seorang bendahara Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. NAI diduga melakukan tindak pidana kasus korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dengan modus pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan di desa setempat.
Akibat kejadian itu, negara rugi Rp 180 juta dari ulah bendahara desa yang dilakukan selama 4 tahun, mulai 2016 sampai 2019. Kini, penyidik telah menahan tersangka di rutan Lapas Kelas II B Tuban guna proses hukum lebih lanjut.
“Tanggal 10 November 2021, tim jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ungkap Kasi Intel Kejari Tuban, Windhu Sugiarto, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga
Advertisement
Sebelum jadi tersangka, Windhu menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan meminta hasil audit kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Tuban. Alhasil, penyidik kemudian menetapkan tersangka berdasarkan sejumlah alat-alat bukti dan keterangan saksi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun perhitungan auditor, tim jaksa penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan inisial NAI selaku Bendahara Bunut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” beber Windhu.
NAI diduga menyalahgunakan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek tahun anggaran 2016 sampai 2019. Akibat ulahnya itu negara menanggung kerugian sekitar Rp 180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Tuban.
“Kerugian negara dari perhitungan inspektorat sekitar 180 jutaan. Itu terkait pemotongan pajak saja,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dalih untuk Bayar Pajak
Kejari menerangkan bendahara itu diduga telah melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Dalihnya, uang potongan tersebut digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.
“Ternyata dari yang dipungut oleh Bendahara kepada TPK yang melakukan pekerjaan di desa Bunut. Memang ada selisih, artinya lebih besar yang ditarik dari pada disetorkan ke negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, tim jaksa penyidik akan melakukan pemberkasan pada tahap dua terhadap kasus tersebut. Setelah itu, nantinya tersangka beserta barang bukti bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kita berharap penanganan perkara ini segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor,” pungkasnya.
Advertisement