Liputan6.com, Cirebon - Satnarkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon, yang menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita tangkap empat orang, di mana salah satunya merupakan seorang ASN," kata Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Danu Raditya Atmaja di Cirebon, Jumat, dikutip Antara.
Danu mengatakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan seorang oknum ASN itu berinisial AM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya tersangka ditangkap bersama tiga orang lainnya, di mana pada saat itu mereka sedang berkumpul di satu tempat.
Ia menjelaskan peran dari AM yang merupakan oknum ASN itu, sebagai bandar dan pengedar serta pemakai narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka AM ini telah memenuhi unsur pidana pada Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika," tuturnya.
Danu menambahkan saat ini oknum ASN tersebut sudah berada di Mapolresta Cirebon. Kasus tersebut juga masih terus di dalami sejauh mana peranan oknum ASN itu.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Diintai Lama
Dari tangan tersangka kata Danu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 3 gram, rekening bank, dan bukti lainnya.
"Kita juga menyita bukti transaksi hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Danu Raditya Atmaja mengungkapkan sudah melakukan pengintaian terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu sudah sejak lama.
"Kita sudah mengintai AM (oknum ASN bandar sabu-sabu) sudah lama," kata Danu di Cirebon, Jumat.
Menurutnya oknum ASN AM yang bekerja di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, diketahui sudah sejak lama menjadi bandar.
Namun baru kali ini yang bersangkutan bisa dibekuk Satrnarkoba Polresta Cirebon, setelah dilakukan pengintaian terhadap oknum yang merupakan pejabat di salah satu dinas.
Advertisement
Laporan Berbagai Sumber
Ia menyampaikan bahwa, penangkapan oknum ASN itu setelah adanya laporan dari berbagai sumber, bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami juga sudah menetapkan oknum ASN AM sebagai tersangka, karena memenuhi semua unsur," tuturnya.
Danu mengatakan oknum ASN bandar narkotika jenis sabu-sabu itu sudah menjalankan bisnis haramnya itu lebih dari setahun, namun baru kali ini bisa ditangkap.
"Kurang lebih sudah satu tahun lebih (yang bersangkutan menjadi bandar)," katanya.
Ia menambahkan pada saat penangkapan oknum ASN tersebut kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram lebih.
"Kami juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti timbangan, bukti transaksi, dan juga plastik guna memecah sabu-sabu untuk dibungkus paket hemat," katanya.