Liputan6.com, Medan Salah satu program Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan adalah E-Parking. Saat ini ada 22 titik parkir tepi jalan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang telah menerapkan E-Parking.
Untuk menjelaskan program ini sekaligus sosialisasi, Bobby diwawancarai secara live oleh salah satu televisi swasta pada Jumat, 12 November 2021, di Jalan Zainul Arifin. Sembari berjalan santai di trotoar, Bobby menjelaskan soal E-Parking.
Dijelaskan Bobby, E-Parking adalah sistem pembayaran parkir yang tidak lagi menggunakan uang cash atau tunai. Setiap pengendara mobil ataupun sepeda motor harus membayar tarif parkir tepi jalan di 22 titik di Kota Medan dengan uang elektronik.
Baca Juga
Advertisement
Banyak pilihan pembayaran, bisa melalui uang elektronik di aplikasi ponsel atau scan Qris, atau barcode, atau juga sistem tap seperti E-toll. Setiap juru parkir yang bertugas telah dilengkapi dengan alat pembayaran tersebut.
"Penerapan E-Parking yang baru berjalan 24 hari telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor parkir," kata menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diterangkan Bobby, dulunya dengan sistem cash yang masuk ke PAD hanya Rp 80 jutaan dalam tempo waktu 24 hari atau kurang dari 1 bulan. Dengan E-Parking, pendapatan daerah dari sektor parkir di 22 titik itu menjadi Rp 200 jutaan.
"Baru 24 hari kita terapkan E-Parking masuk ke PAD itu naik sekitar 155 persen," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terus Sosialisasi
Untuk memantapkan program ini, Bobby mengaku masih terus melaksanakan sosialisasi. Sebab sekuat apapun Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan E-Parking, tetap membutuhkan kesediaan masyarakat untuk ikut menyukseskan.
"Harapan saya, seluruh titik jalan terapkan E-Parking. Tapi kita bertahap," ucapnya.
Menurut Bobby, efek penerapan E-Parking mulai dirasakan masyarakat. Sebab, E-Parking praktis mengurangi aksi nakal para juru parkir atau jukir liar yang kerap meminta tarif berbeda-beda. Bahkan sampai di luar aturan yang ada.
"Dulu bisa beda-beda tarif parkir, sekarang plat sesuai dengan kelas jalan," terang suami Kahiyang Ayu.
Advertisement
Komentar Warga
Bobby juga sempat memberikan penjelasan kepada seorang warga yang hendak memarkirkan mobilnya. Bobby bahkan membayari parkir warga tersebut, karena baru kali pertama menggunakan E-Parking.
"Saya baru pertama kali bayar E-Parking. Saya pribadi suka begini, karena jelas. Biasanya tak jelas jukirnya minta Rp 5 ribu bahkan Rp 10 ribu," kata warga bernama Megan.
Juru parkir E-Parking sendiri tampak senang dengan kebijakan Bobby ini. Siwamani, jukir yang telah lama bertugas mengaku awalnya kurang yakin apakah E-Parking bisa berjalan. Namun setelah dijalani ternyata lebih enak.
"Saya dapat BPJS dari perusahaan, dapat gaji bulanan juga untuk anak istri. Jadi lebih enak E-Parking," ungkap Siwamani.
Titik Penerapan E-Parking
Titik jalan yang telah menerapkan E-Parking di Kota Medan antara lain, Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman. Kemudian Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur.
Jalan Irian Barat, mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Veteran. Jalan Jalan, terhitung mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai simpang Jalan Veteran.
Jalan Pemuda mulai dari simpang Jalan Pandu sampai simpang Jalan Palang Merah. Jalan Pemuda Baru 1, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III. Jalan Cirebon mulai dari simpang Jalan MT Haryono sampai simpang Jalan Pandu.
Kemudian kawasan Pasar Baru yakni, Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan, dan Jalan Barus.
Jalan yang tidak lagi menggunakan uang cash ini terdiri dari ruas jalan kelas I ada 7 ruas jalan dan satu ruas jalan kelas II. Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda 2 sebesar Rp 2.000 dan roda 4 sebesar Rp 3.000.
Untuk kelas II, roda 2 sebesar Rp 1.000 dan roda 4 sebesar Rp 2.000. Ruas jalan yang masuk kelas II termasuk kawasan Pasar Baru.
Advertisement