Pekerja Migran Diminta Segera Lapor Jika Temukan Praktik Pungli Usai Jalani Karantina

Dugaan tindakan pungli terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang selesai menjalani karantina sempat ramai menjadi perbincangan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 13 Nov 2021, 19:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bergerak cepat menangani dugaan kasus pemungutan liar (pungli) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Dugaan tindakan pungli terhadap PMI yang selesai menjalani karantina tersebut sempat ramai menjadi perbincangan, baik di media massa maupun media sosial.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (13/11/2021).

Menaker menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pungli yang menimpa PMI usai menjalani karantina tersebut. Ia pun meminta PMI, keluarga PMI, atau masyarakat yang menemukan tindakan pungli terhadap PMI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Siapa saja yang mengetahui ada pungli, khususnya terhadap pekerja migran di manapun, agar melaporkan ke Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja  atau Kepolisian terdekat," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Beri Perhatian ke PMI

Menaker Ida Fauziyah (Istimewa)

Menaker mengatakan, Kemnaker mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja dari luar negeri hingga pulang sampai daerah asal, termasuk ketika menjalankan karantina.

"Mereka harus dipastikan bebas dari perlakuan yang tidak adil dan pemerasan atau pungli," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya