Berkaca dari Sengketa GoTo, Merek Nasional Harus Dapat Perlindungan

Penegak hukum diminta semestinya memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi sasaran pihak tertentu.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Nov 2021, 23:45 WIB
Ilustrasi bisnis kreatif (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta PT Terbit Financial Technology (PT TFT) melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya terkait merek GoTo yang diklaim mirip GOTO milik perusahaan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Bisnis Budi Kagramanto mengatakan, penegak hukum semestinya memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi sasaran pihak tertentu.

Apalagi, jika dilihat Gojek dan Tokopedia merupakan aset nasional yang berkontribusi besar bagi negara, terutama dari sisi perekonomian melalui pemberdayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja.

“Ini harus ada perlindungan hukum, karena yang dirugikan banyak. Tidak hanya mitra Gojek dan Tokopedia, tapi juga pengguna dalam hal ini masyarakat luas,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (13/11/2021).

Dia pun meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini harus memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan.

"Wawasannya harus luas, karena banyak aspek yang harus diperhatikan, karena ini menyangkut keadilan juga,” tambahnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Soal Gugatan ke Gojek dan Tokopedia, GoTo Nyatakan Mereknya Sudah Didaftarkan

Sinergitas Gojek dan Tokopedia disebut-sebut mampu mendukung digitalisasi UMKM di Indonesia sehingga mampu memperluas jaringan pasarnya. (Dok: GoTo)

Sebelumnya, Merespons gugatan oleh PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia, GoTo menyatakan bahwa mereka telah mendaftarkan merek tersebut.

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia digugat oleh PT Terbit Financial Technology terkait penggunaan merek "GoTo."

Gugatan ini didaftarkan PT Terbit Financial Technology kepada Gojek dan Tokopedia pada Selasa, 2 November 2021, dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait," kata Astrid Kusumawardhani, Corporate Affairs GoTo, dalam keterangan yang diterima Tekno Liputan6.com, Senin (8/11/2021).

Astrid pun menegaskan bahwa mereka sudah mengetahui soal gugatan tersebut, dan menghormati proses yang sedang berjalan.

GoTo juga mengatakan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya