Rektor USU Dukung Permendikbudristek Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

oleh Reza Efendi diperbarui 14 Nov 2021, 01:59 WIB
Rektor USU, Muryanto Amin, saat menyambut kunjungan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu

Liputan6.com, Medan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin mendukung penuh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Muryanto mengatakan, dengan adanya Permendibudristek Nomor 30, maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"USU dukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021. Dengan adanya aturan tersebut, kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," kata Muryanto, Sabtu (13/11/2021).

Disebutkannya, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang.

"Hadirnya Permendikbudristek menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan, dan memberi kepastian dalam penindakan. Karena ada payung hukum lebih tinggi," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Akan Buat Peraturan Rektor

USU (Reza Efendi/Liputan6)

Muryanto menjelaskan, untuk memperkuat Permendikbudristek PPKS, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Satgas segera dibentuk untuk menindaklanjuti isi Permendikbud. Tujuannya untuk menghilangkan kekerasan seksual di kampus," tegasnya.

Rektor USU juga menilai, dengan adanya Permendikbudristek PPKS memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa, khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.

"Kepastian aturan itulah yang dibutuhkan pihak kampus, agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku," ungkapnya.


Sambut Positif

Kampus USU (Foto: Dok USU)

USU menyambut positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Juga tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban," Muryanto menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya